Skip to main content
Advertisement
Jangan sewenang-wenangnya guna istilah tanah adat - Sultan Pahang

Jangan sewenang-wenangnya guna istilah tanah adat - Sultan Pahang

Sultan Pahang Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah hari ini menitahkan supaya istilah tanah adat tidak digunakan sewenang-wenangnya. 

Al-Sultan Abdullah bertitah di Semenanjung Malaysia, khususnya di Pahang, Akta Orang Asli 1954 [Akta 134] tidak memperuntukkan suatu kategori tanah yang dinamakan tanah adat.